LEMBAGA MASYARAKAT BELAWAN
VISI :
MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT MENJAGA KEHIDUPAN SOSIAL DAN SELALU MENJAGA KERUKUNAN SERTA PERSAUDARAAN
MISI :
MENCERDASKAN MASYARAKAT MEMBUKA PELUANG DAN KESEMPATAN KERJA SERTA USAHA
Periode I - Tahun 2024 - 2029
TUJUAN
1. Meningkatkan penAdapatan dan kesejahteraan masyarakat Belawan.
2. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, kesehatan, dan lain-lain bagi masyarakat Belawan.
3. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat Belawan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.
4. Meningkatkan kerjasama dan kemitraan dengan lembaga-lembaga lainnya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Belawan.
5. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya dan program-programLembaga Masyarakat Belawan.
NILAI-NILAI
1. Kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
2. Kemitraan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga lainnya.
3. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya dan program-program.
4. Kualitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan program-program.
5. Kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.
Dengan demikian, Lembaga Masyarakat Belawan dapat menjadi lembaga yang terdepan dan terpercaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Belawan, serta menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.
Download Program kerja Lembaga Masyarakat Belawan dibawah ini :
Lembaga Masyarakat Belawan
PT Pelindo Regional I Belawan bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Masyarakat Belawan untuk menyelenggarakan kegiatan pemberian paket bantuan sembako kepada masyarakat Belawan yang kurang mampu
ISO (International Organization for Standardization) adalah sebuah organisasi internasional yang mengembangkan dan menerbitkan standar-standar untuk berbagai bidang, termasuk manajemen mutu, lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta keamanan informasi.
Program Manajer: Mengelola dan mengembangkan program-program Lembaga Masyarakat Belawan, termasuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, mengembangkan proposal program, dan mengelola anggaran.
Latar Belakang
Pada tahun 2024, masyarakat Belawan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sumber daya dan kemampuan pemerintah lokal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
:1. Hukum Perdata: Hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu lainnya, seperti hukum kontrak, hukum waris, dan hukum properti.
2. Hukum Pidana: Hukum yang mengatur tentang kejahatan dan hukuman, seperti hukum pidana umum, hukum pidana khusus, dan hukum acara pidana.
3. Hukum Administrasi: Hukum yang mengatur tentang tata pemerintahan, seperti hukum administrasi negara, hukum administrasi daerah, dan hukum kepegawaian.
4. Hukum Internasional: Hukum yang mengatur tentang hubungan antara negara dengan negara lainnya, seperti hukum perjanjian internasional, hukum diplomasi, dan hukum humaniter.
5. Hukum Lingkungan: Hukum yang mengatur tentang perlindungan lingkungan, seperti hukum lingkungan hidup, hukum konservasi, dan hukum polusi.
6. Hukum Ketenagakerjaan: Hukum yang mengatur tentang hubungan antara pekerja dengan pemberi kerja, seperti hukum ketenagakerjaan, hukum upah, dan hukum jaminan sosial.
7. Hukum Perusahaan: Hukum yang mengatur tentang perusahaan, seperti hukum perusahaan, hukum saham, dan hukum merger dan akuisisi.
8. Hukum Intelektual: Hukum yang mengatur tentang hak cipta, paten, merek dagang, dan lain-lai9. Hukum Keluarga: Hukum yang mengatur tentang hubungan antara anggota keluarga, seperti hukum pernikahan, hukum perceraian, dan hukum waris.
10. Hukum Tata Negara: Hukum yang mengatur tentang struktur dan fungsi pemerintahan, seperti hukum konstitusi, hukum parlemen, dan hukum presiden.
Bidang hukum ini dapat dibagi menjadi beberapa sub-bidang, seperti:
- Hukum privat: hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dengan individu lainnya.- Hukum publik: hukum yang mengatur tentang hubungan antara negara dengan warga negara.
- Hukum internasional: hukum yang mengatur tentang hubungan antara negara dengan negara lainnya.
Setiap bidang hukum memiliki prinsip dan konsep yang unik, serta memiliki pengaruh yang signifikan terhadap masyarakat dan pemerintahan.



