LEMBAGA MASYARAKAT BELAWAN
VISI :
MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT MENJAGA KEHIDUPAN SOSIAL DAN SELALU MENJAGA KERUKUNAN SERTA PERSAUDARAAN
MISI :
MENCERDASKAN MASYARAKAT MEMBUKA PELUANG DAN KESEMPATAN KERJA SERTA USAHA
Periode I - Tahun 2024 - 2029
TUJUAN
1. Meningkatkan penAdapatan dan kesejahteraan masyarakat Belawan.
2. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, kesehatan, dan lain-lain bagi masyarakat Belawan.
3. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat Belawan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.
4. Meningkatkan kerjasama dan kemitraan dengan lembaga-lembaga lainnya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Belawan.
5. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya dan program-programLembaga Masyarakat Belawan.
NILAI-NILAI
1. Kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
2. Kemitraan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga lainnya.
3. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya dan program-program.
4. Kualitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan program-program.
5. Kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.
Dengan demikian, Lembaga Masyarakat Belawan dapat menjadi lembaga yang terdepan dan terpercaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Belawan, serta menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.
Download Program kerja Lembaga Masyarakat Belawan dibawah ini :
Lembaga Masyarakat Belawan
Limbah industri adalah limbah yang dihasilkan dari proses produksi industri, seperti limbah cair, limbah padat, dan limbah gas.
Hukum Perdata: Hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu lainnya
K3 adalah singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja, yang merupakan suatu sistem yang dirancang untuk mencegah dan mengurangi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan gangguan kesehatan lainnya yang dapat terjadi pada pekerja di tempat kerja. K3 bertujuan untuk melindungi pekerja dari bahaya dan risiko yang dapat terjadi di tempat kerja, serta untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
K3 adalah singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja, yang merupakan suatu sistem yang dirancang untuk mencegah dan mengurangi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan gangguan kesehatan lainnya yang dapat terjadi pada pekerja di tempat kerja. K3 bertujuan untuk melindungi pekerja dari bahaya dan risiko yang dapat terjadi di tempat kerja, serta untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
K3 meliputi beberapa aspek, antara lain:
- Identifikasi dan penilaian risiko
- Pengendalian risiko
- Pemantauan dan evaluas
- Pelatihan dan pendidikan
- Penggunaan alat pelindung diri
- Pengelolaan kecelakaan kerja
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, yang merupakan suatu izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun, merenovasi, atau mengubah bangunan. IMB diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan yang dibangun memenuhi standar keselamatan dan kesehatan, serta tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
IMB meliputi beberapa aspek, antara lain:
- Perencanaan dan desain bangunan
- Konstruksi dan pembangunan bangunan
- Penggunaan bahan dan material
- Keselamatan dan kesehatan kerja
- Pengelolaan lingkungan
Dalam proses pengajuan IMB, pemilik bangunan harus menyampaikan beberapa dokumen, antara lain:
- Gambar denah bangunan
- Rencana konstruksi
- Spesifikasi bahan dan material
- Dokumen keselamatan dan kesehatan kerja
- Dokumen pengelolaan lingkungan
Dengan demikian, K3 dan IMB adalah dua konsep yang berbeda, namun saling terkait dalam upaya untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, serta memastikan bahwa bangunan yang dibangun memenuhi standar keselamatan dan kesehatan.



